Sukarno dan Soeharto
Larangan pemajangan foto Sukarno dan Soeharto Saat Kampanye dan pahlawan nasional sebagai alat peraga kampanye (APK).
"Semua tokoh, siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Dia mencontohkan beberapa nama dan foto yang dilarang adalah Presiden Sukarno dan Soeharto. Namun, foto Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai Presiden RI tidak dilarang. Itu karena, keduanya tercatat sebagai pengurus di partai masing-masing.
Wahyu menambahkan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong sosialisasi pengaturan kampanye itu hingga tingkat daerah. Tujuannya, agar tidak terjadi pelanggaran.
Selengkapnya seputar aturan kampanye Pemilu 2019 dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Larangan Kampanye di Media Massa
Aturan lain yang disosialisasikan KPU terkait larangan kampanye di media massa selama masa jeda. Artinya, terhitung 17 Februari - 23 September 2018, peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak maupun elektronik.
"Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran. Karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi," kata Wahyu.
Baca Juga : Live Action 'Dora the Explorer' Akan Tayang Pada 2 Agustus 2019
Baca juga : Balapan Hewan Yang Nyeleneh Dan Paling Unik Di DuniaAyo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Adanya Larangan Memakai Foto Sukarno dan Soeharto Saat Kampanye"
Post a Comment